Desa Sidang Bandar Anom berdiri ada Tahun 1990 yang meruakan Desa Binaan Transmigrasi. Desa Sidang Bandar Anom berstatus definitive berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 116 Tanggal 11 Maret 1999 tentang Pembentukan Desa Sidang Bandar Anom. Dengan luas wilayah 950 Ha dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Desa Panggung Jaya
Sebelah Timur : Desa Sidang Kurnia Agung
Sebelah Selatan : Desa Wono Agung
Sebelah Barat : PT BDP-A dan PT SIP
Desa Sidang Bandar Anom sejak berdiri telah terjadi perubahan wilayah dari Kabupaten Lampung Utara Kecamatan Mesuji lalu berubah menjadi Kabupaten Tulang Bawang Kecamatan Mesuji dan kini menajdi bagian dari wilayah kabupaten Mesuji Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Sejak Desa Sidang Bandar Anom berdiri, telah terjadi pergantian Kepala Desa sebanyak lima kali. Saat ini Kepala Desa dijabat oleh WAHYUDDIN dengan masa jabatan periode 2018-2022. Desa Sidang Bandar Anom dengan luas 950 Ha terbagi menjadi 4 Dusun/RK dan 15 Lingkungan/RT. Di Desa Sidang Bandar Anom yang berpenduduk 2367 jiwa 687 KK beragama mayoritas Islam 99% Kristen 1%. Lahan terbagi atas lahan pekarangan 106,25 Ha dan lahan pertanian/sawah serta perkebunan 743,75 Ha. Bermata pencaharian Petani 80%, Buruh Tani 3%, PNS 5%, Pengusaha 10% Pengangguran 2%.
Desa Sidang Bandar Anom mempunyai rentan jarak dengan Ibukota Kabupaten 60 KM dan rentan jarak ke Ibukota Kecamatan 2 KM. Dengan sarana Infrastruktur perhubungan jalan kabupaten 14 KM dan jalan desa 103,5 KM. Terdapat saluran air dalam bentuk Primer 3 KM Sekunder 10,5 KM dan Tersier 49,5 KM.