.jpeg)
Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji
Kamis, 30 Juli 2020
Desa Sidang Bandar Anom membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap ke-2, bantuan tersebut merupakan kelanjutan dari program dari program BLT Tahap Ke-1 yang telah dibagikan pada bulan April hingga Juni dengan besaran bantuan Rp 600ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun BLT tahap ke-2 kali ini akan dibagikan selama 3 bulan juga yakni bulan Juli hingga September dengan besaran bantuan Rp 300ribu sebagai tindak lanjut peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perubahan Menteri Keuangan nomor : 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa khususnya pada pasal 35A ayat (5).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Staf Kecamatan Rawa Jitu Utara, dan masyarakat, jumlah penerima BLT Desa Sidang Bandar Anom berjumlah 109 KPM guna meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 Khususnya untuk warga yang kurang mampu agar diharapkan dengan adanya bantuan ini sedikit memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat
Kepala Desa Sidang Bandar Anom Bapak Wahyudin mengatakan "kegiatan pembagian BLT ini sudah mengikuti protokol kesehatan dan alhamdulillah berjalan dengan baik, harapannya warga penerima BLT dapat memanfaatkan bantuan ini dengan baik, dan mngenai turunnya nilai bantuan dari 600ribu menjadi 300ribu itu sudah kententuan dari pusat." pungkasnya
Wahyudin juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu patuh pada himbauan pemerintah dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat bepergian, sering mencuci tangan dengan sabun, dan juga menjaga jarak (social distancing) agar kita terhindar dari Covid-19 dan juga penyakit lainnya.